LANDASAN
YURIDIS
PROFESI BIMBINGAN DAN KONSELING
Secara yuridis
keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan
sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi
guru, dosen, pamong, dan tutor sebagaimana disebutkan dalam pasal 1
(6) UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Akan tetapi,
dalam pasal-pasal berikutnya, pengakuan secara eksplisit dan
kesejajaran posisi antara kualifikasi tenaga pendidik satu dengan
yang lainnya itu, ternyata tidak dilanjutkan dengan spesifikasi
konteks tugas dan ekspektasi kinerja yang lebih cermat, karena yang
diatur dalam pasal-pasal berikutnya hanyalah konteks tugas dan
ekspektasi kinerja dari mayoritas pendidik yang menggunakan materi
pembelajaran sebagai kontek layanan. Dengan spesifikasi kontek tugas
dan ekspektasi kinerja yang hanya merujuk kelompok pendidik yang
menggunakan materi pembelajaran sebagai konteks layanan itu, maka
konteks
tugas dan ekspektasi kinerja konselor yang tidak menggunakan materi
pembelajaran sebagai konteks layanan sehingga
merupakan sosok layanan ahli yang unik, yang berbeda dari sosok
layanan ahli keguruan meskipun sama-sama bertugas dalam setting
pendidikan, tidak ditemukan pengaturannya dalam UU nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang telah disebutkan.
Keberadaan konselor juga memang disebut-sebut kembali pada penjelasan
pasal 28 PP nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
akan tetapi sebagai-mana halnya dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, juga tidak ditemukan pengaturan standar
kompetensi yang khas yang dapat diberlakukan bagi Konselor. Sementara
itu dalam UU nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen juga tidak
ditemukan pasal dan ayat yang menyangkut keberadaan konselor. Dengan
kata lain, di dalam semua ketentuan perundangan dan peraturan yang
disebutkan itu, tidak terdapat pasal dan ayat yang menyangkut
dan/atau menjelaskan keberadaan konselor dalam Sistem Pendidikan
Nasional.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional nomor 22/2006 tentang Standar Isi juga dikaji
secara khusus karena dalam Peraturan Menteri yang mengatur Isi
Pendidikan itu, ditemukan komponen Pengembangan Diri yang dinyatakan
berada di luar kelompok mata pelajaran dan dikaitkan dengan
”konseling”, sehingga timbul kesan bahwa Konselor adalah juga
Pendidik yang diamanati menyampaikan materi kurikuler dalam hal ini
Materi Pengembangan Diri yang harus dilakukan melalui pelayanan
bimbingan dan konseling serta dipertanggung-jawabkan melalui
penilaian pada akhir tiap kegiatan penyampaian, sehingga berdampak
menyamakan ekspektasi kinerja konselor yang secara hakiki tidak
menggunakan materi pembelajaran sebagai konteks layanan itu, dengan
ekspektasi kinerja guru yang menggunakan materi pembelajaran sebagai
konteks layanan. Akibatnya, di lapangan tumbuh persepsi yang
mengancam integritas layanan Bimbingan dan Konseling yang tidak
menggunakan materi pembelajaran sebagai konteks layanan, karena
implementasi Panduan Pengem-bangan Diri untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah yang diturunkan dari Standar Isi, meletakkan pada
Konselor, tanggung jawab penyampaian materi Pengembangan Diri kepada
peserta didik serta melakukan penilaian hasil bimbingan dan konseling
yang memuat Materi Pengambangan Diri itu sebagaimana layaknya hasil
pembelajaran yang harus dinilai pada akhir tiap penyampaian materi
pembelajaran. Oleh karena itu, jika tidak secepatnya diluruskan, maka
pemahaman yang menyamakan ekspektasi kinerja konselor dengan
ekspektasi kinerja guru itu tentu dapat menimbulkan dampak yang
kurang menguntungkan bagi eksistensi dan posisi layanan Bimbingan dan
Konseling, karena mengaburkan konteks tugas dan ekspektasi kinerja
konselor. Apabila dicermati lebih jauh, akar permasalahan yang
menimbulkan kekisruhan konseptual ini adalah karena ditetapkannya
keberadaan Materi Pengembangan Diri yang dinyatakan berada di luar
kelompok mata pelajaran itu di bawah payung Standar Isi sebagaimana
telah dikemukakan, yang penyampaiannya diisyaratkan dilakukan melalui
pelayanan bimbingan dan konseling sehingga menuntut konselor untuk
melakukan tugas-tugas dengan pendekatan dan cara seperti yang
dilakukan oleh guru, padahal basis kinerja guru adalah pembelajaran
bidang sudi. Penyebarluasan Panduan Pengembangan Diri untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah yang sampai sekarang terus dilakukan
itu, bisa berdampak semakin mengaburkan posisi dan eksistensi
Bimbingan dan Konseling sebagai layanan yang unik di dalam seting
pendidikan.
Oleh karena itu
ABKIN memandang perlu untuk melakukan pelurusan konseptual dengan
mengkaji secara lebih cermat struktur kurikulum yang diatur
PerMendiknas No. 22/2006 tentang Standar Isi yang bersama-sama dengan
Standar Kompetensi lulusan yang diatur PerMendiknas No. 23/2006
tentang Standar kompetensi lulusan, merupakan salah satu dari 2 pilar
yang menyangga keberadaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Oleh karena itu, sebenarnya apabila dirunut kembali kepada arahan
pasal 5 ayat (1) PP nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, terbaca adanya arahan yang eksplisit tentang adanya
kaitan antara Standar Isi dengan Standar Kompetensi Lulusan, yang
ditunjukkan oleh pernyataan bahwa “Standar isi mencakup lingkup
materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu”. Distorsi tentang Standar
Isi yang mencakup ekspektasi kinerja konselor yang tidak menggunakan
materi pembelajaran sebagai konteks layanan, dengan ekspektasi
kinerja guru yang menggunakan materi pembelajaran sebagai konteks
layanan sebagaimana yang terkandung dalam PerMendiknas No. 22/2006
tentang Standar Isi itu mestinya tidak perlu terjadi. Akan tetapi,
dalam keadaannya sebagaimana yang sekarang terkandung dalam
PerMendiknas No. 22/2006 tentang Standar Isi tersebut, Arahan pasal 5
ayat (1) PP nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
itu, tidak dilakukan dengan memilahkan isi pendidikan itu sebagai
pengetahuan deklaratif, pengetahuan prosedural dan pengetahuan
kontekstual sehingga mudah dikaitkan dengan kompetensi lulusan mata
pelajaran (bandingkan dengan Kendall dan Marzano, 1997), melainkan
dengan pemahaman bahwa (a) muatan lokal secara a priori dipisahkan
dari mata pelajaran, serta (b) menambahkan adanya materi kurikuler
yang dinamakan Materi Pengembangan Diri yang berada di luar kelompok
mata pelajaran yang disampaikan antara lain melalui layanan Bimbingan
dan Konseling, sehingga menjadi tidak konsisten dengan arahan
PerMendiknas nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Di samping itu, tidak
searah dengan arahan PerMendiknas nomor 24 tahun 2006 tentang
pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006
tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah, yang secara implisit namun tegas mengamanatkan
pengintegrasian dari sebanyak mungkin muatan lokal ke dalam seluruh
mata pelajaran, sehingga sejak diterbitkannya PerMendiknas nomor 24
tahun 2006 tersebut, Kurikulum untuk jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah, harus dikembangkan pada Tingkat Satuan Pendidikan (TSP).
Akibat dari pengemasan Standar Isi yang tidak searah dengan arahan
pasal 5 ayat (1) PP nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan itu, maka di samping melaksanakan tugas dalam
penyelenggaraan Layanan Bimbingan dan Konseling yang Memandirikan
sebagaimana yang lazim dipahami selama ini, secara substantif Materi
Pengembangan Diri itu juga mengamanatkan kepada konselor,
penyelenggaraan layanan yang meliputi nyaris keseluruhan misi satuan
pendidikan. Akibatnya yang lebih jauh di lapangan, adalah bahwa
layanan bimbingan dan konseling ditampilkan semakin menjadi
menyerupai layanan ahli keguruan, sehingga semakin merancukan
eksistensi Bimbingan dan Konseling sebagai layanan profesional yang
unik, dengan layanan ahli keguruan yang juga bersifat unik, meskipun
keduanya memang harus bekerja bahu-membahu untuk saling mengisi
(komplementer) dalam jalur pendidikan formal dalam rangka
menghasilkan lulusan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha
Esa, yang terwujud sebagai karakter yang kuat, kemampuan dan
kebiasaan menghormati keragaman sebagai ciri khas jati diri individu
warga masyarakat Indonesia yang memperkokoh integrasi bangsa, serta
menguasai hard
skill dan
soft
skill sehingga
mampu hidup produktif dan sejahtera serta peduli kepada kemaslahatan
umum.
Terkait dengan
telaah terhadap perundang-undangan yang telah disebutkan, kajian
khusus juga dilakukan terhadap Dasar Standarisasi Profesi Konseling
(DSPK) yang diterbitkan pada tahun 2004 oleh Direktorat Pembinaan
Pendidikan Tenaga Kependidikan dan Ketenagaan Perguruan Tinggi
(sekarang Direktorat Ketenagaan) Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi. Kajian secara khusus itu dilakukan, karena (1) DSPK
mengandung persoalan keorganisasian dan akademik yang belum
memperoleh dukungan penuh dari PB ABKIN ketika buku ini diterbitkan,
namun secara de
facto (2)
DSPK digunakan sebagai landasan penyelenggaraan Pendidikan Profesi
Konselor (PPK) dengan dukungan dana BPPS pada salah satu LPTK, serta
(3) menggunakan keberadaan lulusan PPK versi DSPK tersebut sebagai
persyaratan tenaga akademik yang harus dipenuhi untuk pemberian izin
membuka Program PPK bagi LPTK lain, (4) padahal secara kurikuler,
Program PPK versi DSPK tidak dirancang untuk mempersiapkan calon
Pendidik bagi Program Pendidikan Profesional Konselor, sehingga (5)
tanpa pembenahan yang secara akademik mendasar, pengucuran secara
berkelanjutan dana BPPS untuk mendukung penyelenggaraan PPK versi
DSPK sebagaimana dilakukan oleh Direktorat Ketenagaan selama ini,
akan merupakan pemborosan, karena lulusannya bukannya siap berfungsi
penuh sebagai dosen program S-1 Bimbingan dan Konseling yang
dilanjutkan dengan PPK sebagaimana dipersepsikan selama ini,
melainkan masih harus disetalakan kemampuannya dengan standar
Kompetensi Profesional Pendidik Konselor sebagaimana yang diatur
dalam Naskah Akademik Penataan Pendidikan Profesional Konselor.
Penyetalaan menyeluruh, baik terhadap tenaga dosen yang sudah atau
belum mengikuti PPK menjadi penting agar selain mampu mengemban misi
(a) menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik di bidang bimbingan
dan konseling, juga mampu (b) memelihara mutu kinerja program S-1
bimbingan dan konseling yang diampu, (c) menyelia penyelenggaraan
Pendidikan Profesi Konselor, di samping (d) mengemban dharma
penelitian dan dharma pengabdian kepada masyarakat, serta (e)
mengembangkan profesionalitas sebagai pendidik konselor secara
berkelanjutan. Selanjutnya, dalam rangka penataan diri secara
menyeluruh itu, maka Standar Kompetensi Konselor Indonesia (SKKI)
yang ditetapkan dalam Kongres X ABKIN pada bulan April 2005 di
Semarang pun juga dikaji ulang.
RPP Guru versi 22
Maret 2007 juga dikaji karena, meskipun tidak memuat pengaturan
tentang konteks tugas dan ekspektasi kinerja yang dapat digunakan
untuk menyusun standar kompetensi profesional konselor, namun dalam
pasal 15 tentang tunjangan profesi, dinyatakan bahwa salah satu
persyaratan bagi pendidik yang telah menyandang sertifikat untuk
memperoleh tunjangan profesi, adalah apabila pendidik bersangkutan
“... melaksanakan tugas sebagai guru bimbingan dan
konseling/konselor sesuai beban tugas guru bimbingan dan
konseling/konselor”. Namun demikian keberadaan ayat ini dipandang
memberikan peluang bagi para guru pembimbing/konselor untuk
memperoleh tunjangan profesi setelah sertifikasi dilaksanakan,
meskipun pengaturan secara utuh tentang konteks tugas dan ekspektasi
kinerja konselor dalam Sistem Pendidikan Nasional belum ada.
Surat Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang
Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta
Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.025/0/1995
tentang Petunjuk Teknis Ketentuan
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya mengandung
antara lain arahan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan
konseling di sekolah, oleh guru kelas di SD dan guru pembimbing di
SLTP/SLTA. Walaupun kedua aturan tersebut mengandung hal-hal yang
berkenaan dengan pelayanan bimbingan dan konseling, namun tugas itu
dinyatakan sebagai tugas guru dan tidak secara eksplisit dinyatakan
sebagai tugas konselor, serta tidak mengandung ketentuan tentang
persyaratan kompetensi konselor.
Berdasarkan hasil
telaahan seperti yang dikemukakan di atas, dapat diangkat beberapa
pengamatan kritis sebagai berikut:
1. Kajian yuridis
terhadap berbagai peraturan yang ada selama ini, menguatkan
kesimpulan bahwa konteks tugas dan ekspektasi kinerja yang telah
dispesifikasikan dalam semua ketentuan perundang-undangan adalah
konteks tugas dan ekspektasi kinerja guru sebagai agen pembelajaran,
yang menggunakan materi pembelajaran sebagai konteks layanan,
sehingga tidak tepat apabila digunakan sebagai spesifikasi konteks
layanan dan ekspektasi kinerja konselor yang tidak menggunakan materi
pembelajaran sebagai konteks layanan. Ini berarti bahwa terdapat
kevakuman
legal dari
segi pengaturan Standar Kompetensi Profesional Konselor di tanah air.
2. Peraturan yang
terkait dengan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya (SK Menpan
dan SK Mendikbud) memang memuat beberapa ketentuan tentang layanan
bimbingan dan konseling, akan tetapi tidak dinyatakan dalam konteks
nomenklatur konselor, yang nampaknya disebabkan oleh karena belum
dispesifikasikannya konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor
dalam ketentuan perundang-undangan, seperti dikemukakan dalam butir
1.
3. oleh karena itu,
salah satu langkah awal yang diperlukan adalah penetapan Standar
Kompetensi Profesional Konselor yang dinilai menjanjikan kinerja
maksimal dalam wilayah
layanan bimbingan dan konseling dalam setting
pendidikan
sehingga
merupakan Rujukan Dasar atau worldwide
yang
koheren, yang dirumuskan secara jelas, utuh, dan komprehensif bagi
penyelenggaraan layanan ahli Bimbingan dan Konseling yang
Memandirikan, khususnya dalam jalur pendidikan formal di tanah air,
dalam posisinya sebagai bagian terpadu dalam Sistem Pendidikan
nasional.
4. Sebagaimana yang
diamanatkan dalam Rakernas ABKIN pada tanggal 4 – 7 Januari 2007 di
Wisma UNJ, Rujukan Dasar dimaksudkan sebagai entry
point dalam
rangka pembenahan Layanan Bimbingan dan Konseling yang memandirikan
dalam jalur pendidikan formal di tanah air, karena di dalam naskah
akademik tersebut diletakkan (a) Standar Kompetensi Profesional
Konselor sebagai sumbu pertama, dan (b) Standar Kompetensi
Profesional Pendidik Konselor sebagai sumbu kedua. Di seputar kedua
sumbu itulah secara sinergistik dirancang berbagai pembenahan dalam
rangka peningkatan mutu layanan Bimbingan dan Konseling yang
memandirikan khususnya dalam jalur pendidikan formal di tanah air,
yang diselenggarakan secara saling melengkapi dengan penyelenggaraan
layanan pembelajaran yang mendidik yang dilakukan oleh jajaran guru,
sehingga bermuara pada peningkatan mutu pendidikan dalam jalur
pendidikan formal pada umumnya. Oleh karena itu, naskah akademik
tersebut diberi judul : Naskah
Layanan Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Layanan
Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal.
Dalam naskah akademik tersebut dimuatkan
kerangka piker untuk penyusunan : (1) Sosok utuh Kompetensi Konselor
dan Pendidik Konselor, (2) Rambu-rambu Penyelenggaraan Pendidikan
Profesional Konselor Pra-Jabatan, (3) Rambu-rambu Penyelenggaraan
Layanan Bimbingan dan Konseling yang memandirikan khususnya dalam
jalur pendidikan formal, (4) Rambu-rambu Penyelenggaraan Sertifikasi
Konselor dalam Jabatan, (5) Rambu-rambu Penyelenggaraan Pendidikan
Profesional Konselor, (6) Rambu-rambu Penyelenggaran Program
Penyetaraan (fine tunning)
Kemampuan Pendidik Konselor
dalam Jabatan, dan (7) Pedoman Penerbitan izin praktek bagi Konselor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar