Selasa, 22 Oktober 2013


LANDASAN YURIDIS PROFESI BIMBINGAN DAN KONSELING

Secara yuridis keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong, dan tutor sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 (6) UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Akan tetapi, dalam pasal-pasal berikutnya, pengakuan secara eksplisit dan kesejajaran posisi antara kualifikasi tenaga pendidik satu dengan yang lainnya itu, ternyata tidak dilanjutkan dengan spesifikasi konteks tugas dan ekspektasi kinerja yang lebih cermat, karena yang diatur dalam pasal-pasal berikutnya hanyalah konteks tugas dan ekspektasi kinerja dari mayoritas pendidik yang menggunakan materi pembelajaran sebagai kontek layanan. Dengan spesifikasi kontek tugas dan ekspektasi kinerja yang hanya merujuk kelompok pendidik yang menggunakan materi pembelajaran sebagai konteks layanan itu, maka konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor yang tidak menggunakan materi pembelajaran sebagai konteks layanan sehingga merupakan sosok layanan ahli yang unik, yang berbeda dari sosok layanan ahli keguruan meskipun sama-sama bertugas dalam setting pendidikan, tidak ditemukan pengaturannya dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang telah disebutkan. Keberadaan konselor juga memang disebut-sebut kembali pada penjelasan pasal 28 PP nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, akan tetapi sebagai-mana halnya dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, juga tidak ditemukan pengaturan standar kompetensi yang khas yang dapat diberlakukan bagi Konselor. Sementara itu dalam UU nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen juga tidak ditemukan pasal dan ayat yang menyangkut keberadaan konselor. Dengan kata lain, di dalam semua ketentuan perundangan dan peraturan yang disebutkan itu, tidak terdapat pasal dan ayat yang menyangkut dan/atau menjelaskan keberadaan konselor dalam Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22/2006 tentang Standar Isi juga dikaji secara khusus karena dalam Peraturan Menteri yang mengatur Isi Pendidikan itu, ditemukan komponen Pengembangan Diri yang dinyatakan berada di luar kelompok mata pelajaran dan dikaitkan dengan ”konseling”, sehingga timbul kesan bahwa Konselor adalah juga Pendidik yang diamanati menyampaikan materi kurikuler dalam hal ini Materi Pengembangan Diri yang harus dilakukan melalui pelayanan bimbingan dan konseling serta dipertanggung-jawabkan melalui penilaian pada akhir tiap kegiatan penyampaian, sehingga berdampak menyamakan ekspektasi kinerja konselor yang secara hakiki tidak menggunakan materi pembelajaran sebagai konteks layanan itu, dengan ekspektasi kinerja guru yang menggunakan materi pembelajaran sebagai konteks layanan. Akibatnya, di lapangan tumbuh persepsi yang mengancam integritas layanan Bimbingan dan Konseling yang tidak menggunakan materi pembelajaran sebagai konteks layanan, karena implementasi Panduan Pengem-bangan Diri untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang diturunkan dari Standar Isi, meletakkan pada Konselor, tanggung jawab penyampaian materi Pengembangan Diri kepada peserta didik serta melakukan penilaian hasil bimbingan dan konseling yang memuat Materi Pengambangan Diri itu sebagaimana layaknya hasil pembelajaran yang harus dinilai pada akhir tiap penyampaian materi pembelajaran. Oleh karena itu, jika tidak secepatnya diluruskan, maka pemahaman yang menyamakan ekspektasi kinerja konselor dengan ekspektasi kinerja guru itu tentu dapat menimbulkan dampak yang kurang menguntungkan bagi eksistensi dan posisi layanan Bimbingan dan Konseling, karena mengaburkan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor. Apabila dicermati lebih jauh, akar permasalahan yang menimbulkan kekisruhan konseptual ini adalah karena ditetapkannya keberadaan Materi Pengembangan Diri yang dinyatakan berada di luar kelompok mata pelajaran itu di bawah payung Standar Isi sebagaimana telah dikemukakan, yang penyampaiannya diisyaratkan dilakukan melalui pelayanan bimbingan dan konseling sehingga menuntut konselor untuk melakukan tugas-tugas dengan pendekatan dan cara seperti yang dilakukan oleh guru, padahal basis kinerja guru adalah pembelajaran bidang sudi. Penyebarluasan Panduan Pengembangan Diri untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang sampai sekarang terus dilakukan itu, bisa berdampak semakin mengaburkan posisi dan eksistensi Bimbingan dan Konseling sebagai layanan yang unik di dalam seting pendidikan.
Oleh karena itu ABKIN memandang perlu untuk melakukan pelurusan konseptual dengan mengkaji secara lebih cermat struktur kurikulum yang diatur PerMendiknas No. 22/2006 tentang Standar Isi yang bersama-sama dengan Standar Kompetensi lulusan yang diatur PerMendiknas No. 23/2006 tentang Standar kompetensi lulusan, merupakan salah satu dari 2 pilar yang menyangga keberadaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Oleh karena itu, sebenarnya apabila dirunut kembali kepada arahan pasal 5 ayat (1) PP nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, terbaca adanya arahan yang eksplisit tentang adanya kaitan antara Standar Isi dengan Standar Kompetensi Lulusan, yang ditunjukkan oleh pernyataan bahwa “Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu”. Distorsi tentang Standar Isi yang mencakup ekspektasi kinerja konselor yang tidak menggunakan materi pembelajaran sebagai konteks layanan, dengan ekspektasi kinerja guru yang menggunakan materi pembelajaran sebagai konteks layanan sebagaimana yang terkandung dalam PerMendiknas No. 22/2006 tentang Standar Isi itu mestinya tidak perlu terjadi. Akan tetapi, dalam keadaannya sebagaimana yang sekarang terkandung dalam PerMendiknas No. 22/2006 tentang Standar Isi tersebut, Arahan pasal 5 ayat (1) PP nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan itu, tidak dilakukan dengan memilahkan isi pendidikan itu sebagai pengetahuan deklaratif, pengetahuan prosedural dan pengetahuan kontekstual sehingga mudah dikaitkan dengan kompetensi lulusan mata pelajaran (bandingkan dengan Kendall dan Marzano, 1997), melainkan dengan pemahaman bahwa (a) muatan lokal secara a priori dipisahkan dari mata pelajaran, serta (b) menambahkan adanya materi kurikuler yang dinamakan Materi Pengembangan Diri yang berada di luar kelompok mata pelajaran yang disampaikan antara lain melalui layanan Bimbingan dan Konseling, sehingga menjadi tidak konsisten dengan arahan PerMendiknas nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Di samping itu, tidak searah dengan arahan PerMendiknas nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang secara implisit namun tegas mengamanatkan pengintegrasian dari sebanyak mungkin muatan lokal ke dalam seluruh mata pelajaran, sehingga sejak diterbitkannya PerMendiknas nomor 24 tahun 2006 tersebut, Kurikulum untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, harus dikembangkan pada Tingkat Satuan Pendidikan (TSP). Akibat dari pengemasan Standar Isi yang tidak searah dengan arahan pasal 5 ayat (1) PP nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan itu, maka di samping melaksanakan tugas dalam penyelenggaraan Layanan Bimbingan dan Konseling yang Memandirikan sebagaimana yang lazim dipahami selama ini, secara substantif Materi Pengembangan Diri itu juga mengamanatkan kepada konselor, penyelenggaraan layanan yang meliputi nyaris keseluruhan misi satuan pendidikan. Akibatnya yang lebih jauh di lapangan, adalah bahwa layanan bimbingan dan konseling ditampilkan semakin menjadi menyerupai layanan ahli keguruan, sehingga semakin merancukan eksistensi Bimbingan dan Konseling sebagai layanan profesional yang unik, dengan layanan ahli keguruan yang juga bersifat unik, meskipun keduanya memang harus bekerja bahu-membahu untuk saling mengisi (komplementer) dalam jalur pendidikan formal dalam rangka menghasilkan lulusan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, yang terwujud sebagai karakter yang kuat, kemampuan dan kebiasaan menghormati keragaman sebagai ciri khas jati diri individu warga masyarakat Indonesia yang memperkokoh integrasi bangsa, serta menguasai hard skill dan soft skill sehingga mampu hidup produktif dan sejahtera serta peduli kepada kemaslahatan umum.
Terkait dengan telaah terhadap perundang-undangan yang telah disebutkan, kajian khusus juga dilakukan terhadap Dasar Standarisasi Profesi Konseling (DSPK) yang diterbitkan pada tahun 2004 oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Tenaga Kependidikan dan Ketenagaan Perguruan Tinggi (sekarang Direktorat Ketenagaan) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Kajian secara khusus itu dilakukan, karena (1) DSPK mengandung persoalan keorganisasian dan akademik yang belum memperoleh dukungan penuh dari PB ABKIN ketika buku ini diterbitkan, namun secara de facto (2) DSPK digunakan sebagai landasan penyelenggaraan Pendidikan Profesi Konselor (PPK) dengan dukungan dana BPPS pada salah satu LPTK, serta (3) menggunakan keberadaan lulusan PPK versi DSPK tersebut sebagai persyaratan tenaga akademik yang harus dipenuhi untuk pemberian izin membuka Program PPK bagi LPTK lain, (4) padahal secara kurikuler, Program PPK versi DSPK tidak dirancang untuk mempersiapkan calon Pendidik bagi Program Pendidikan Profesional Konselor, sehingga (5) tanpa pembenahan yang secara akademik mendasar, pengucuran secara berkelanjutan dana BPPS untuk mendukung penyelenggaraan PPK versi DSPK sebagaimana dilakukan oleh Direktorat Ketenagaan selama ini, akan merupakan pemborosan, karena lulusannya bukannya siap berfungsi penuh sebagai dosen program S-1 Bimbingan dan Konseling yang dilanjutkan dengan PPK sebagaimana dipersepsikan selama ini, melainkan masih harus disetalakan kemampuannya dengan standar Kompetensi Profesional Pendidik Konselor sebagaimana yang diatur dalam Naskah Akademik Penataan Pendidikan Profesional Konselor. Penyetalaan menyeluruh, baik terhadap tenaga dosen yang sudah atau belum mengikuti PPK menjadi penting agar selain mampu mengemban misi (a) menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik di bidang bimbingan dan konseling, juga mampu (b) memelihara mutu kinerja program S-1 bimbingan dan konseling yang diampu, (c) menyelia penyelenggaraan Pendidikan Profesi Konselor, di samping (d) mengemban dharma penelitian dan dharma pengabdian kepada masyarakat, serta (e) mengembangkan profesionalitas sebagai pendidik konselor secara berkelanjutan. Selanjutnya, dalam rangka penataan diri secara menyeluruh itu, maka Standar Kompetensi Konselor Indonesia (SKKI) yang ditetapkan dalam Kongres X ABKIN pada bulan April 2005 di Semarang pun juga dikaji ulang.
RPP Guru versi 22 Maret 2007 juga dikaji karena, meskipun tidak memuat pengaturan tentang konteks tugas dan ekspektasi kinerja yang dapat digunakan untuk menyusun standar kompetensi profesional konselor, namun dalam pasal 15 tentang tunjangan profesi, dinyatakan bahwa salah satu persyaratan bagi pendidik yang telah menyandang sertifikat untuk memperoleh tunjangan profesi, adalah apabila pendidik bersangkutan “... melaksanakan tugas sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor sesuai beban tugas guru bimbingan dan konseling/konselor”. Namun demikian keberadaan ayat ini dipandang memberikan peluang bagi para guru pembimbing/konselor untuk memperoleh tunjangan profesi setelah sertifikasi dilaksanakan, meskipun pengaturan secara utuh tentang konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor dalam Sistem Pendidikan Nasional belum ada.
Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.025/0/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya mengandung antara lain arahan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah, oleh guru kelas di SD dan guru pembimbing di SLTP/SLTA. Walaupun kedua aturan tersebut mengandung hal-hal yang berkenaan dengan pelayanan bimbingan dan konseling, namun tugas itu dinyatakan sebagai tugas guru dan tidak secara eksplisit dinyatakan sebagai tugas konselor, serta tidak mengandung ketentuan tentang persyaratan kompetensi konselor.

Berdasarkan hasil telaahan seperti yang dikemukakan di atas, dapat diangkat beberapa pengamatan kritis sebagai berikut:
1. Kajian yuridis terhadap berbagai peraturan yang ada selama ini, menguatkan kesimpulan bahwa konteks tugas dan ekspektasi kinerja yang telah dispesifikasikan dalam semua ketentuan perundang-undangan adalah konteks tugas dan ekspektasi kinerja guru sebagai agen pembelajaran, yang menggunakan materi pembelajaran sebagai konteks layanan, sehingga tidak tepat apabila digunakan sebagai spesifikasi konteks layanan dan ekspektasi kinerja konselor yang tidak menggunakan materi pembelajaran sebagai konteks layanan. Ini berarti bahwa terdapat kevakuman legal dari segi pengaturan Standar Kompetensi Profesional Konselor di tanah air.
2. Peraturan yang terkait dengan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya (SK Menpan dan SK Mendikbud) memang memuat beberapa ketentuan tentang layanan bimbingan dan konseling, akan tetapi tidak dinyatakan dalam konteks nomenklatur konselor, yang nampaknya disebabkan oleh karena belum dispesifikasikannya konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor dalam ketentuan perundang-undangan, seperti dikemukakan dalam butir 1.
3. oleh karena itu, salah satu langkah awal yang diperlukan adalah penetapan Standar Kompetensi Profesional Konselor yang dinilai menjanjikan kinerja maksimal dalam wilayah layanan bimbingan dan konseling dalam setting pendidikan sehingga merupakan Rujukan Dasar atau worldwide yang koheren, yang dirumuskan secara jelas, utuh, dan komprehensif bagi penyelenggaraan layanan ahli Bimbingan dan Konseling yang Memandirikan, khususnya dalam jalur pendidikan formal di tanah air, dalam posisinya sebagai bagian terpadu dalam Sistem Pendidikan nasional.
4. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Rakernas ABKIN pada tanggal 4 – 7 Januari 2007 di Wisma UNJ, Rujukan Dasar dimaksudkan sebagai entry point dalam rangka pembenahan Layanan Bimbingan dan Konseling yang memandirikan dalam jalur pendidikan formal di tanah air, karena di dalam naskah akademik tersebut diletakkan (a) Standar Kompetensi Profesional Konselor sebagai sumbu pertama, dan (b) Standar Kompetensi Profesional Pendidik Konselor sebagai sumbu kedua. Di seputar kedua sumbu itulah secara sinergistik dirancang berbagai pembenahan dalam rangka peningkatan mutu layanan Bimbingan dan Konseling yang memandirikan khususnya dalam jalur pendidikan formal di tanah air, yang diselenggarakan secara saling melengkapi dengan penyelenggaraan layanan pembelajaran yang mendidik yang dilakukan oleh jajaran guru, sehingga bermuara pada peningkatan mutu pendidikan dalam jalur pendidikan formal pada umumnya. Oleh karena itu, naskah akademik tersebut diberi judul : Naskah Layanan Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Layanan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal.

Dalam naskah akademik tersebut dimuatkan kerangka piker untuk penyusunan : (1) Sosok utuh Kompetensi Konselor dan Pendidik Konselor, (2) Rambu-rambu Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Konselor Pra-Jabatan, (3) Rambu-rambu Penyelenggaraan Layanan Bimbingan dan Konseling yang memandirikan khususnya dalam jalur pendidikan formal, (4) Rambu-rambu Penyelenggaraan Sertifikasi Konselor dalam Jabatan, (5) Rambu-rambu Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Konselor, (6) Rambu-rambu Penyelenggaran Program Penyetaraan (fine tunning) Kemampuan Pendidik Konselor dalam Jabatan, dan (7) Pedoman Penerbitan izin praktek bagi Konselor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar